Raja kelapa sawit Indonesia Darmadi dijatuhkan hukuman penjara 15 tahun atas dakwaan korupsi
Surya Darmadi diperintahkan untuk membayar negara denda senilai $2,6 miliar atas skema korupsi pembabatan hutan lindung.
Medan, Indonesia - Surya Darmadi, salah satu raja kelapa sawit Indonesia, telah dijatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun dan diperintahkan untuk membayar denda kepada negara senilai $2,6 miliar atas perannya dalam skema korupsi yang mengakibatkan deforestasi ribuan hektar hutan lindung di Sumatera.
Darmadi didakwa menyuap beberapa pejabat Indonesia di provinsi Riau — sebuah pusat produksi minyak kelapa sawit — untuk mengizinkannya mengkonversi lebih dari 36.240 hektar (90,000 aker) hutan menjadi perkebunan kelapa sawit di bawah anak perusahaannya, PT Duta Palma.
Penyidik yang menyelidiki keuangan perusahaan sebelum persidangan memperkirakan perkebunan tersebut telah menghasilkan $40 juta per bulan bagi PT Duta Palma, dan menuduh Darmadi telah melakukan pencucian uang dan penggelapan pajak sejak tahun 2002.
Minyak kelapa sawit, yang digunakan dalam berbagai produk, mulai dari pangan dan kosmetik hingga bahan bakar nabati, merupakan bisnis yang sangat menguntungkan, dan Indonesia merupakan produsen terbesar sekaligus eksportir produk kelapa sawit. Indonesia mengekspor lebih dari 30 juta ton produk kelapa sawit pada tahun 2022, menghasilkan pendapatan lebih dari $39 miliar, menurut Asosiasi Minyak Kelapa Sawit Indonesia.
Riko Kurniawan, direktur Paradigma, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang berbasis di Sumatera yang berfokus pada masalah keadilan sosial dan lingkungan, mengatakan hukuman Darmadi adalah titik balik karena perusahaan kelapa sawit biasanya lolos dari tindakan hukum karena korupsi yang meluas yang memungkinkan mereka untuk menyuap pejabat.
“Kasus Darmadi luar biasa karena kami jarang melihat para pelaku di industri kelapa sawit dimintai pertanggungjawaban,” Kata Kurniawan kepada Al Jazeera. “Ini benar-benar belum terjadi sebelumnya.”
“Kali ini, kejaksaan sangat pintar dalam menyusun kasus dengan berbagai lapisan dakwaan termasuk kosupsi dan pencucian uang sehingga Darmadi akan menghadapi kekuatan hukum sepenuhnya,” tambahnya.
Jaksa penuntut dalam kasus ini menuduh Darmadi telah merugikan negara sebesar 73 miliar Rupiah ($4,8 miliar) melalui korupsinya — menjadikannya pelaku skema korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Namun, majelis hukum yang dipimpin oleh Hakim Fahzal Hendri menyebutkan usia Darmadi dan penyakit jantung yang dideritanya sebagai alasan untuk tidak menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pria berumur 71 tahun tersebut, dengan alasan hukuman 15 tahun tidak boleh dianggap kurang substansi.
“Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa, dan kita perlu memberi contoh kepada yang lain,” kata Hendri, “Konon, ada faktor kemanusiaan di sini. Tidak ada trik, hanya alasan kemanusiaan untuk hukuman itu.”
Mengetahui bahwa Darmadi bersalah atas korupsi dan pencucian uang, Hakim Hendri memerintahkan raja kelapa sawit tersebut untuk membayar 2,2 triliun Rupiah ($144 juta) yang seharusnya dia bayarkan kepada pemerintah dan 39 triliun Rupiah ($2,45 miliar) lainnya sebagai kerugian negara.
Indonesia merupakan rumah bagi kawasan hutan tropis terbesar ketiga di dunia dan hingga 15 persen dari semua tumbuhan, mamalia dan unggas yang diketahui di planet ini, menurut Greenpeace.
Dalam sebuah laporan tahun 2021, Greenpeace Indonesia mengatakan bahwa perkebunan kelapa sawit merupakan “penyebab deforestasi terbesar di Indonesia selama dua dekade terakhir”.
Global Forest Watch menemukan bahwa Indonesia telah kehilangan 230.000 hektar (568.300 aker) hutan primernya pada tahun 2021.
Darmadi pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2014 ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduhnya telah menyuap mantan Gubernur Provinsi Riau, Annas Maamun, dengan pembayaran $200.000 untuk mengubah peraturan yang mempermudah PT Duta Palma untuk beroperasi.
Pada tahun 2022, dia kembali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembayaran kepada mantan Bupati Indragiri Hulu di Provinsi Riau, Raja Thamsir Rachman, yang mengeluarkan izin operasi lima anak perusahaan PT Duta Palma.
Darmadi melarikan diri dari Indonesia pada tahun 2014 dan menghindari upaya pihak berwenang untuk mengekstradisi dia sampai dia kembeli ke Indonesia atas kemauannya sendiri tahun lalu, yang berujung pada penangkapannya.
Pada tahu 2018, In 2018, Forbes menempatkan kekayaan bersih Darmadi sebesar 20 triliun Rupiah ($1,3 miliar).
Selain hukuman 15 tahun penjara dan perintah restitusi, Darmadi didenda $65,000 oleh pengadilan. Jika ia tidak mampu membayar $2,6 miliar sesuai permintaan dalam waktu satu bulan, akan digantikan dengan tambahan masa penjara lima tahun, pengadilan memutuskan.
“Kami akan banding , kami akan banding, Yang Mulia, terima kasih telah memberi [saya] 15 tahun,” kata Darmadi usai vonis.