INDONESIA : 200.000 HEKTAR PERKEBUNAN KELAPA SAWIT AKAN DIJADIKAN HUTAN

JAKARTA, 1 November (Reuters) - Sekitar 200.000 hektar (494.210 acre) perkebunan kelapa sawit yang ditemukan di area yang ditetapkan sebagai hutan di Indonesia diharapkan akan dikembalikan kepada negara untuk dikonversi kembali menjadi hutan, kata seorang pejabat pemerintah pada Selasa malam.

Indonesia, produsen dan eksportir kelapa sawit terbesar di dunia, mengeluarkan peraturan pada tahun 2020 untuk menyelesaikan legalitas perkebunan yang beroperasi di area yang seharusnya menjadi hutan, dengan tujuan memperbaiki tata kelola di sektor tersebut.

Para pejabat mengatakan langkah-langkah ini diperlukan karena beberapa perusahaan telah mengelola lahan tersebut selama bertahun-tahun, meskipun kelompok-kelompok lingkungan telah menyerang pemerintah karena mengampuni penyerobotan hutan di masa lalu.

Perusahaan harus mengajukan dokumen dan membayar denda untuk memperoleh hak bercocok tanam di perkebunan mereka pada 2 November 2023, sesuai dengan peraturan tersebut.

Meskipun 3,3 juta hektar (8,1 juta acre) dari total hampir 17 juta hektar perkebunan kelapa sawit di negara itu ditemukan di hutan, hanya pemilik perkebunan dengan total luas 1,67 juta hektar yang telah diidentifikasi, kata sekretaris jenderal kementerian kehutanan Bambang Hendroyono kepada wartawan.

Pemerintah masih mencatat perkebunan kelapa sawit mana yang ditemukan di hutan produksi yang ditetapkan, artinya pemilik harus membayar denda tetapi mereka dapat terus menanam pohon kelapa sawit, dan mana yang berada di area perlindungan dan harus dikembalikan kepada negara, katanya.

Dia memberikan perkiraan bahwa sekitar 200.000 hektar akan dikembalikan, dengan menambahkan bahwa angka tersebut mungkin akan bertambah.

"Yang berada di hutan lindung dan hutan konservasi, pemerintah ingin mengembalikan setelah membayar denda," kata Bambang, menambahkan bahwa ini akan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi perubahan iklim.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD, telah mengancam akan menempuh tindakan hukum terhadap perusahaan kelapa sawit yang menggunakan lahan secara ilegal setelah batas waktu Kamis berakhir.

Indonesia telah meluncurkan beberapa program untuk meningkatkan tata kelola dalam industri kelapa sawit yang besar, di tengah kritik oleh para environmentalis terhadap dampak tanaman ini terhadap deforestasi.

Tahun lalu, dimulai audit industri secara menyeluruh, diikuti oleh peluncuran satuan tugas tahun ini yang bertujuan untuk memastikan perusahaan membayar pajak yang tepat.

Majalah Terbaru

Sponsor Kami