Indonesia membantah bahwa undang-undang kelapa sawit Uni Eropa menjadi alasan mengapa perjanjian dagang memakan waktu bertahun-tahun.

Jakarta. Seorang menteri Indonesia baru-baru ini mengungkapkan mengapa butuh waktu bertahun-tahun bagi Jakarta untuk menyelesaikan pakta perdagangan dengan Uni Eropa atau Uni Eropa, mengutip ukuran kelompok itu sambil menolak untuk menyalahkan undang-undang anti-deforestasi blok itu tentang minyak sawit.

Pada tahun 2016, kedua belah pihak secara resmi memulai negosiasi untuk Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (CEPA), sebuah kesepakatan perdagangan yang akan sangat menghilangkan bea masuk.

Namun, hubungan bilateral mereka telah menyaksikan beberapa kemunduran selama bertahun-tahun, terutama setelah Eropa memutuskan bahwa minyak sawit apa pun yang memasuki pasarnya harus membuktikan bahwa mereka tidak terkait dengan deforestasi. Peraturan Uni Eropa tentang Produk Bebas Deforestasi (EUDR) ini telah menghadapi tentangan dari banyak negara, termasuk pengekspor minyak sawit terkemuka dunia, Indonesia.

Maju cepat ke Juni 2025, pakta CEPA kini hampir selesai karena Kepala Menteri Urusan Ekonomi Airlangga bertemu dengan pejabat senior blok tersebut di markas besar Uni Eropa di Brussels pada hari Jumat waktu setempat. Mereka juga telah setuju untuk menyelesaikan negosiasi substansial pada akhir Juni 2025.

"Butuh waktu lama [bagi kami untuk menyelesaikan negosiasi CEPA] karena isinya kompleks dan komprehensif. Menemukan kesamaan dengan 27 negara Eropa tidaklah sesederhana itu. Tapi, pembicaraan sekarang telah memasuki tahap akhir, yang berarti bahwa kami telah membahas hampir semua masalah dalam pakta ini," kata Airlangga dalam konferensi video selama akhir pekan.

Dia mengatakan EUDR tidak ada hubungannya dengan negosiasi CEPA, mencatat bahwa keduanya adalah perjanjian terpisah. EUDR mewajibkan produsen kelapa sawit untuk memberikan data geolokasi sebagai bukti bahwa produk mereka tidak berasal dari lahan yang terdeforestasi.

Langkah-langkah ketertelusuran yang kuat seperti itu mungkin sulit diterapkan bagi petani kecil Indonesia yang mewakili lebih dari 40 persen perkebunan kelapa sawit negara pada tahun 2023. Airlangga mengungkapkan bahwa Eropa akan memberikan perlakuan khusus kepada minyak sawit Indonesia, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

"Mereka juga telah menunda EUDR selama setahun, dan saya pikir masalah utama tentang keberlanjutan dan ketertelusuran produk hutan kami telah relatif terselesaikan. Indonesia telah menyiapkan semua mekanisme, yang hanya perlu sinkron dengan UE," kata Airlangga kepada pers.

Undang-undang anti deforestasi akan mulai berlaku pada akhir 2025 untuk perusahaan besar dan menengah, tetapi usaha mikro dan kecil memiliki waktu hingga 30 Juni 2026.

Indonesia juga mengatakan bahwa mereka mendorong Uni Eropa untuk mengakui standar keberlanjutan Jakarta yang ada. Presiden Prabowo Subianto telah mengamanatkan produsen minyak sawit, termasuk mereka yang terlibat dalam pengolahan industri dan produksi bioenergi, untuk mendapatkan sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) untuk memastikan praktik pertanian yang baik dan pengelolaan lingkungan.

Beberapa produsen Indonesia juga memiliki sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), skema sertifikasi tingkat global yang serupa, tetapi bersifat sukarela.

Menurut Airlangga, Uni Eropa telah sepakat untuk menghapus tarif untuk sekitar 80 persen ekspor Indonesia ke Eropa.

Perkiraan pemerintah mengungkapkan bahwa ekspor Indonesia ke Eropa dapat melonjak 50 persen dalam beberapa tahun sejak CEPA mulai berlaku. Data resmi menunjukkan bahwa perdagangan bilateral sebesar 30,1 miliar dolar AS pada 2024, dengan Indonesia menikmati surplus 4,5 miliar dolar AS.

Barang-barang Indonesia yang memasuki pasar Uni Eropa saat ini dikenakan tarif antara 10 dan 20 persen. Sesama anggota ASEAN Vietnam, di sisi lain, menikmati tarif 0 persen karena Hanoi sudah memiliki pakta perdagangan dengan Uni Eropa mulai tahun 2020.

Majalah Terbaru

Sponsor Kami