Indonesia Memberlakukan Aturan Ekspor Minyak Sawit Baru Menjelang Perubahan pada Tahun 2027
Peraturan baru Kementerian Perdagangan tentang minyak sawit (Permendag No. 16/2026) memprioritaskan penguatan perusahaan ekspor milik negara sekaligus memperkenalkan kerangka transisi bagi pelaku usaha agar dapat beradaptasi menjelang pemberlakuan penuh.
Peraturan tersebut, yang menggantikan Peraturan Menteri (Permendag No. 26/2024), memperkenalkan jadwal transisi bertahap yang dirancang untuk memberikan waktu kepada pelaku usaha swasta agar dapat beradaptasi sebelum pemberlakuan penuh mulai berlaku pada awal 2027, menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ekspor Hasil Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan, Bayu Wicaksono Putro. Dalam konferensi pers daring di Jakarta pada Selasa, Bayu Wicaksono menjelaskan bahwa meskipun jenis komoditas yang diatur tetap sama, saluran distribusinya kini diatur dengan lebih ketat.
“Dari segi struktur pasal-pasalnya, tidak banyak perubahan. Namun, terdapat penyesuaian pada beberapa pasal, terutama yang mencakup definisi, ekspor oleh BUMN eksportir, serta ketentuan untuk masa transisi,” jelasnya. Komoditas sumber daya alam strategis yang tercakup dalam kebijakan yang diperbarui ini masih mencakup lima produk turunan minyak sawit utama, termasuk minyak sawit mentah (CPO), minyak sawit olahan yang diputihkan dan dihilangkan baunya (RBDPO), olein sawit olahan yang diputihkan dan dihilangkan baunya (RBDPL), minyak goreng bekas (UCO), dan residu kelapa sawit.
Mulai 1 Januari 2027, seluruh pengiriman produk turunan kelapa sawit ke luar negeri hanya dapat dilakukan oleh BUMN eksportir yang ditunjuk dan memiliki Izin Ekspor (PE) yang masih berlaku. Berdasarkan peraturan baru ini, BUMN tersebut akan memperoleh hak ekspor dengan cara memenuhi Kewajiban Pasar Dalam Negeri (KPDN) atau melalui pengalihan resmi hak ekspor dari pelaku usaha swasta kepada BUMN.
Untuk meminimalkan gangguan pasar, pemerintah telah menetapkan masa transisi terstruktur yang berlangsung dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026, sehingga memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk beradaptasi dengan mekanisme terpusat ini. Selama fase ini, eksportir swasta yang memiliki izin ekspor (PE) yang masih berlaku dapat melanjutkan operasi pengiriman seperti biasa, dengan kewajiban tambahan untuk melaporkan semua data pengiriman ke luar negeri secara elektronik kepada BUMN eksportir yang ditunjuk.
Bayu mencatat bahwa semua izin ekspor yang disetujui selama periode penyesuaian ini akan tetap mengikat secara hukum hingga paling lambat 31 Desember 2026. Selama masa transisi, perusahaan yang masih aktif akan terus beroperasi sebagai eksportir terdaftar dan tetap sepenuhnya bertanggung jawab untuk memenuhi semua kewajiban perdagangan yang diatur undang-undang. Hal ini mencakup pengajuan pemberitahuan ekspor (PEB), pelaporan hasil ekspor (DHE), pemenuhan larangan dan pembatasan (LARTAS), serta penyelesaian semua bea ekspor yang belum dibayar. Namun, sistem mereka kini harus terintegrasi secara elektronik dengan baik BUMN yang ditunjuk maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kementerian Keuangan.
Untuk memastikan mekanisme baru ini tidak menghambat perdagangan minyak sawit Indonesia yang sangat besar, pemerintah akan meluncurkan evaluasi resmi terhadap kebijakan ini dalam tiga bulan ke depan, yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.



