Indonesia : Pendekatan Yurisdiksi Mendorong Kelapa Sawit Berkelanjutan
Sebuah pendekatan yurisdiksi (JA) memiliki potensi untuk meningkatkan rencana tindakan distrik dan nasional Indonesia tentang keberlanjutan perkebunan kelapa sawit, menurut penelitian baru yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Kehutanan Internasional dan Agroforestri Dunia (CIFOR-ICRAF) di empat distrik di Sumatera dan Kalimantan. Pekerjaan ini juga menekankan keuntungan melibatkan pemerintah daerah dalam memimpin penerapan riset dan pengembangan.
Mengingat peran penting minyak kelapa sawit dalam ekonomi Indonesia, yang meliputi produsen skala besar dan kecil, mengadopsi JA dapat membantu mengurangi dampak buruk kegiatan perkebunan kelapa sawit, meningkatkan tata kelola hutan alam, mengurangi deforestasi, dan meningkatkan produksi tandan buah segar untuk dijual. Inisiatif JA di Indonesia melibatkan pelaku secara vertikal di berbagai tingkatan, dan secara horizontal melintasi yurisdiksi pada tingkat yang sama.
Selama lokakarya dan dialog nasional yang diselenggarakan oleh Forum Lanskap Global (GLF) pada 12 Oktober 2023 di kantor pusat CIFOR-ICRAF di Bogor, ilmuwan senior Herry Purnomo mencatat bahwa hanya 21 persen minyak kelapa sawit di Indonesia yang bersertifikat oleh Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), dan bahwa JA dapat membantu meningkatkan angka ini.
"JA dapat mengatasi beberapa isu kunci yang terkait dengan pendekatan berbasis proyek, termasuk kebocoran, tambahan, kekekalan, jaminan sosial, pengecualian sertifikasi, eksternalitas, dan pembagian manfaat," kata Purnomo. Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pendekatan tersebut selaras dengan Pasal 28, Ayat 33 Undang-Undang Dasar Indonesia, yang menjamin bahwa sumber daya alam dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat.
Dalam program yurisdiksi (JPs), semua pemangku kepentingan secara kolaboratif merancang teori perubahan (ToC), teori aksi (ToA), dan kerangka pemantauan dan evaluasi (MEF). Pelajaran yang dipelajari bervariasi di seluruh distrik. Seperti yang dijelaskan oleh ekolog lanskap senior CIFOR-ICRAF, Sonya Dewi, "JA dapat meningkatkan tata kelola secara keseluruhan berdasarkan prinsip inklusivitas, integrasi, dan informativitas."
Penelitian ini difokuskan pada empat distrik: Pelalawan (Provinsi Riau), Sintang (Provinsi Kalimantan Barat), Pulang Pisau (Provinsi Kalimantan Tengah), dan Kutai Kartanegara (Provinsi Kalimantan Timur). Kriteria pemilihan distrik termasuk luas perkebunan kelapa sawit, luas hutan, risiko deforestasi, luas lahan gambut, kemajuan JA, dan pengalaman CIFOR-ICRAF di sana. Inisiatif ini melibatkan 43 organisasi bekerja sama dengan pemerintah, masyarakat sipil, dan produsen.
Purnomo membagikan temuan utama, menekankan bahwa JA dan ToC memfasilitasi pendengaran suara dan kepentingan dari beberapa pemangku kepentingan, memahami konteks dan tantangan lokal, menentukan tujuan bersama, mengartikulasikan perubahan, meningkatkan partisipasi, dan mendorong kolaborasi. "JA bertujuan untuk menangani masalah sosial, produksi, legalitas, dan lingkungan, mencakup masalah tenurial, tantangan rantai pasokan, konflik lahan, dan tumpang tindih penggunaan lahan dan kepentingan," katanya.
Ade Muhammad Iswadi, sekretaris jenderal Forum Komunikasi Masyarakat Sintang (FKMS), menjelaskan proses ToC, ToA, dan MEF dalam JPs, yang berfokus pada penguatan data, peningkatan kapasitas petani, tata kelola lingkungan, penanganan sengketa lahan, implementasi sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO), dan akses pasar produk kelapa sawit. Tantangan di Sintang termasuk kompetensi sumber daya manusia, kelemahan kemitraan, pembagian keuntungan kecil, jalur distribusi yang tidak jelas untuk produk kelapa sawit, dan kesulitan dalam menjamin komitmen investor. Iswadi menekankan urgensi pemberdayaan sumber daya manusia, mengingat pengaruh petani kecil terhadap kesuksesan lebih luas.
Hendrik Segah, seorang peneliti senior di Universitas Palangkaraya, menjelaskan implementasi JA di Distrik Kutai Kartanegara (Kukar), termasuk tujuannya untuk mengurangi penebangan lahan dan membangun keanekaragaman hayati, meningkatkan manajemen rantai pasokan, dan meningkatkan mata pencaharian masyarakat yang tinggal di sekitar perkebunan.
Okto Yugo Setyo, wakil koordinator Jaringan Penyelamatan Hutan Riau (Jikalahari), menyoroti tantangan yang dialami di Distrik Pelalawan, termasuk kurangnya: data tentang perkebunan kelapa sawit, koordinasi antara lembaga pemerintah, investor infrastruktur, akses modal bagi petani kecil, dan pemantauan serta tata kelola terhadap kepatuhan perusahaan terhadap hukum.
"JP dirancang untuk memberikan solusi atas semua tantangan ini, seperti mengoptimalkan data petani kecil, meningkatkan literasi keuangan, mempercepat implementasi Kebijakan Satu Peta, dan sebagainya," katanya. Proses ini melibatkan 12 pemangku kepentingan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, sektor swasta, petani skala kecil, dan masyarakat sipil. Forum Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FoKSBI, Platform Kelapa Sawit Indonesia) merupakan motor penggerak untuk implementasi JA dalam konservasi hutan dan pengembangan komoditas yang berkelanjutan di distrik tersebut.
Di Pulang Pisau, FoKSBI juga membantu pencapaian tujuan keberlanjutan dengan menangani konflik tenurial, keterbatasan sumber daya manusia terampil, kendala keuangan, tekanan lingkungan, dan tantangan yang timbul dari kebijakan desentralisasi. Para pembahas setuju bahwa pencapaian tujuan JA membutuhkan pemerintah pusat untuk memberikan insentif kepada distrik. Penting juga untuk menyeimbangkan keuangan lokal dan nasional melalui pembagian keuntungan yang adil.
Marcello de Maria, seorang ahli dalam ilmu pengetahuan, kebijakan, dan pengambilan keputusan di Universitas Reading, memberikan perspektif komparatif dengan membagikan pengalaman dalam JA untuk keberlanjutan kedelai di Brasil. Tantangan yang dihadapi di Brasil sejalan dengan tantangan dalam sektor perkebunan kelapa sawit Indonesia, termasuk masalah kepemilikan lahan, kurangnya harmonisasi, dan aturan yang tidak sesuai untuk standar keberlanjutan.
"Untuk harmonisasi dan integrasi, kita membutuhkan partisipasi, pengambilan keputusan demokratis, dan aturan serta tata kelola yang jelas yang mewakili semua pemangku kepentingan," katanya.



