Pemerintah meningkatkan tarif pungutan ekspor CPO guna memperkuat pengembangan industri hilir kelapa sawit.

Kementerian Keuangan telah menaikkan pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dari 7,5 persen menjadi 10 persen, sebuah langkah yang menurut pemerintah bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan menambah nilai pada produk hilir minyak sawit, terutama bagi petani kecil.

Retribusi baru, yang diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) No. 30/2025, ditandatangani pada 5 Mei, diumumkan pada 14 Mei, dan mulai berlaku pada 17 Mei 2025.

"Penyesuaian pungutan ekspor diperlukan untuk meningkatkan produktivitas dan nilai tambah produk hilirisasi perkebunan, terutama untuk kepentingan petani," kata peraturan tersebut.

Retribusi tersebut dikenakan melalui Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP BLU) di bawah Kementerian Keuangan. Ini berlaku untuk ekspor minyak sawit, CPO, dan produk turunannya, berdasarkan harga acuan yang ditentukan oleh Kementerian Perdagangan.

Menurut Pasal 1 Peraturan tersebut, pungutan tersebut merupakan biaya layanan yang dibebankan BPDP BLU kepada pelaku usaha yang bergerak di sektor perkebunan. Di antaranya perusahaan perkebunan yang mengekspor komoditas mentah atau turunan, industri yang menggunakan bahan baku berbasis perkebunan, dan eksportir umum produk tersebut.

Pembayaran dilakukan dalam rupiah Indonesia, dengan menggunakan nilai tukar yang berlaku sebagaimana ditentukan oleh Menteri Keuangan untuk bea cukai, PPN, pajak mewah, bea keluar, dan pembayaran pajak penghasilan.

Mekanisme pemungutan dan pembayaran retribusi akan diatur oleh pedoman teknis yang dikeluarkan oleh Direktur BPDP BLU.

Indonesia, produsen minyak sawit terbesar di dunia, sangat bergantung pada pungutan yang dikumpulkan dari industri untuk mendanai program peremajaan, penelitian dan pengembangan, dan untuk mendukung program biodiesel, yang menyerap sebagian besar CPO domestik.

Pemangku kepentingan industri telah menyatakan keprihatinan di masa lalu tentang seringnya penyesuaian dalam pungutan ekspor, dengan alasan potensi dampak pada daya saing. Namun, pemerintah berpendapat bahwa langkah-langkah tersebut diperlukan untuk memastikan keberlanjutan dan ketahanan jangka panjang di sektor ini.

Kenaikan retribusi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri. Ketua Umum Ikatan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono mengatakan, kenaikan pungutan tersebut dapat menurunkan daya saing ekspor kelapa sawit Indonesia.

"Dibandingkan dengan minyak sawit Malaysia, produk kami sudah lebih mahal karena berbagai pungutan, pajak ekspor, dan kewajiban dalam negeri. Semua ini memberatkan," kata Eddy seperti dikutip Reuters pada 19 Desember 2024.

Kenaikan pungutan tersebut sejalan dengan rencana pemerintah untuk meningkatkan alokasi biodiesel tidak tercampur kepada pengecer BBM.

Kementerian ESDM mengatakan, alokasi untuk tahun 2025 ditargetkan mencapai 15,62 juta kiloliter, meningkat signifikan dari 13,4 juta kiloliter pada program B35 tahun ini.

Majalah Terbaru

Sponsor Kami