Minyak Sawit Indonesia di Tengah Regulasi Hijau Global

Hanya 102.474 petani sawit dari total 2,7 juta petani sawit yang memiliki sertifikat pendaftaran usaha perkebunan, yang merupakan salah satu elemen kunci dalam memenuhi persyaratan EUDR.

JAKARTA, KOMPAS — Minyak sawit Indonesia saat ini dikelilingi oleh regulasi hijau global dari Uni Eropa, Amerika Serikat, Inggris, bahkan Tiongkok. Petani sawit skala kecil diperkirakan akan terdampak paling besar. Mayoritas dari mereka masih belum memiliki sertifikasi minyak sawit berkelanjutan dan sertifikat pendaftaran usaha perkebunan.

Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Negara Produsen Minyak Sawit (CPOC), Musdhalifah Machmud, menyampaikan rasa terima kasih pada Selasa (14/10/2025) atas penundaan penerapan EU Deforestation-Free Products Act (EUDR) oleh Uni Eropa (UE). EUDR, yang semula dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2026, telah ditunda menjadi 1 Januari 2027.

Namun, EUDR bukan satu-satunya tantangan bagi ekspor minyak sawit Indonesia. Beberapa negara lain juga diperkirakan akan mengikuti UE dalam menerapkan regulasi untuk memerangi deforestasi dan perubahan iklim.

"Ke depannya, Amerika Serikat akan menerapkan Forest Act 2023. Inggris juga akan menegakkan Environmental Bill. Selain itu, Tiongkok telah mulai menginisiasi rantai pasok hijau untuk perdagangannya," ujar Musdhalifah dalam webinar "Penguatan Daya Saing Petani Kecil dalam Kerangka EUDR untuk Minyak Sawit Berkelanjutan" yang diselenggarakan oleh Institute for Development of Economics and Finance (Indef) di Jakarta.

EUDR bukan satu-satunya tantangan bagi ekspor minyak sawit Indonesia. Beberapa negara lain juga diperkirakan akan mengikuti UE dalam menerapkan regulasi untuk memerangi deforestasi dan perubahan iklim.

Forest Act 2023 adalah Undang-Undang Kehutanan AS yang digagas oleh Kongres AS. Saat ini masih berbentuk RUU. Undang-undang ini dirancang untuk memastikan AS bebas dari praktik deforestasi dan komoditas atau produk yang berasal dari wilayah yang mengalami deforestasi pada tahun 2030.

Sementara itu, Environmental Bill adalah Undang-Undang Lingkungan Hidup Inggris yang dibentuk pada 2021. Saat ini, parlemen dan beberapa elemen masyarakat Inggris mendorong pemerintah untuk menerapkan klausul perdagangan produk bebas deforestasi dalam undang-undang tersebut.

Kedua regulasi ini memuat ketentuan yang mirip dengan EUDR, khususnya di sektor perdagangan. Salah satunya adalah persyaratan keterlacakan rantai pasok untuk produk yang dipasarkan di AS, Inggris, dan UE.

Sementara itu, di Tiongkok, belum ada regulasi standar yang mengatur produk bebas deforestasi. Namun, Tiongkok telah mulai menginisiasi rantai pasok perdagangan berkelanjutan, termasuk mengadopsi sistem keterlacakan. Hal ini dilakukan karena Tiongkok memiliki kepentingan untuk mengekspor produknya ke AS dan UE.

Menurut Musdhalifah, penerapan beberapa regulasi tersebut akan berdampak paling besar pada petani sawit kecil. Hal ini mengingat luas area 6,75 juta hektare, atau sekitar 41 persen dari total perkebunan sawit di Indonesia, dikelola oleh petani kecil.

"Kontribusi mereka terhadap produksi minyak sawit mentah (CPO) nasional juga cukup signifikan, yaitu sekitar 34 persen dari total produksi CPO tahunan di Indonesia," ujarnya.

Peneliti mitra Indef, Afaqa Hudaya, memiliki pendapat serupa. Ia mengungkapkan bahwa mayoritas petani sawit skala kecil di Indonesia belum memiliki sertifikasi minyak sawit berkelanjutan dan sertifikat pendaftaran usaha perkebunan (STDB).

Hasil survei Indef menunjukkan bahwa 83 persen petani kelapa sawit telah memperoleh sertifikat tanah. Namun, 74,49 persen petani belum memiliki sertifikasi minyak sawit berkelanjutan seperti ISPO dan RSPO, dan 67 persen belum mengantongi STDB.

Selain itu, 85 persen petani kelapa sawit masih berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan, dan 80 persen mengelola lahan di bawah 4 hektare. "Kondisi ekonomi ini membuat petani kesulitan membiayai proses sertifikasi, pemetaan geospasial, dan membangun ekosistem digital yang dibutuhkan oleh EUDR," ujarnya.

STDB adalah bukti legalitas perkebunan skala kecil di bawah 25 hektare, yang merupakan salah satu elemen penting yang dipersyaratkan oleh EUDR. Dokumen ini mencakup aspek legalitas, keterlacakan, dan geolokasi lahan.

Percepatan STDB

Pemerintah didorong untuk mempercepat pemenuhan persyaratan EUDR dan sertifikasi minyak sawit berkelanjutan bagi petani sawit. Hal ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti memperkuat kelembagaan dan akses pembiayaan bagi petani sawit, serta mengadvokasi agar ISPO menjadi persyaratan EUDR.

Afaqa mendorong pemerintah untuk memperkuat kerangka kelembagaan bagi petani kelapa sawit, salah satunya melalui koperasi. Dengan demikian, mereka dapat secara kolektif mendaftarkan perkebunan kelapa sawit dan mengakses pendanaan untuk mengelola ISPO atau RSPO.

Sementara itu, Musdhalifah memaparkan beberapa alternatif pembiayaan untuk sertifikasi minyak sawit berkelanjutan serta pengumpulan data geospasial dan pengembangan sistem keterlacakan untuk perkebunan sawit petani. Salah satu opsi adalah memanfaatkan dana bagi hasil dari kelapa sawit yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.

"Percepatan sertifikasi minyak sawit berkelanjutan dan keterlacakan perkebunan sawit petani perlu segera dilaksanakan. Jika tidak, Indonesia bisa tertinggal dari Malaysia. Sebanyak 92 persen petani sawit Malaysia sudah memiliki sertifikasi Malaysian Sustainable Palm Oil (MSPO)," ujar Musdhalifah.

Ia juga menyarankan pemerintah Indonesia terus mempromosikan ISPO sebagai standar EUDR. Pengakuan ini penting untuk menjaga akses ke pasar ekspor CPO dan turunannya, sekaligus menjaga kedaulatan sistem keberlanjutan nasional.

Menanggapi hal ini, Kepala Kelompok Pemberdayaan dan Kelembagaan Sawit Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Mula Putra, mengakui bahwa luas lahan sawit milik petani yang telah mengadopsi sistem keterlacakan masih terbatas. Hal ini terlihat dari jumlah petani atau pekebun sawit yang telah memiliki STDB.

Saat ini, hanya 102.474 petani kelapa sawit dari total 2,7 juta petani kelapa sawit yang memiliki STDB. Selain itu, hanya 498.013,84 hektare dari total 6,75 juta hektare perkebunan kelapa sawit milik petani yang telah memperoleh STDB.

"Kami akan terus mendorong percepatan kepemilikan STDB bekerja sama dengan pemerintah daerah, asosiasi petani, dan lembaga swadaya masyarakat. Kami bahkan telah mengembangkan aplikasi Sawit-Ku," ujar Mula.

Ia menjelaskan bahwa melalui aplikasi Sawit-Ku, petani atau lembaga petani dapat mendaftarkan dan memasukkan data pribadi serta luas lahan perkebunan secara mandiri. Ini termasuk melampirkan peta atau lokasi perkebunan mereka.

Dengan kata lain, aplikasi ini berfungsi sebagai jembatan menuju E-STDB yang telah dikembangkan sebelumnya. Selain itu, aplikasi ini juga memberikan solusi atas keterbatasan sumber daya manusia dalam pencatatan petani dan kebun mereka.

Majalah Terbaru

Sponsor Kami