GAPKI Melihat Tarif Nol Akan Mendorong Penjualan Minyak Sawit ke AS
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) memperkirakan ekspor ke Amerika Serikat dapat meningkat mendekati 3 juta ton dalam tiga tahun ke depan jika tarif kembali menjadi nol, seiring berlanjutnya negosiasi perdagangan setelah putusan Mahkamah Agung AS terkait kebijakan tarif timbal balik.
Ekspor ke AS telah meningkat lebih dari dua kali lipat dalam lima tahun terakhir, dari di bawah satu juta ton menjadi lebih dari dua juta ton, kata Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono.
“Jika ini dikelola dengan baik dan tarif kembali ke nol, dalam dua hingga tiga tahun ke depan kita bisa mendekati 3 juta ton,” ujar Eddy kepada ANTARA di Jakarta pada Jumat malam.
GAPKI mencatat bahwa AS mengimpor minyak sawit dalam jumlah besar, terutama dari Indonesia, yang saat ini menyumbang sekitar 89 persen dari total impor minyak sawit AS.
Asosiasi tersebut juga melihat adanya peluang dari pergeseran sebagian konsumen di AS dari minyak kedelai ke minyak sawit, yang berpotensi mendukung peningkatan permintaan.
GAPKI menyatakan masih menunggu langkah lanjutan dari pemerintah Indonesia terkait pengaturan perdagangan bilateral dengan AS.
Indonesia berupaya mempertahankan tarif nol untuk sejumlah produk ekspor ke AS, bahkan setelah Mahkamah Agung membatalkan kebijakan tarif timbal balik yang sebelumnya diberlakukan oleh Presiden Donald Trump.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan bahwa konsultasi masih berlangsung setelah keputusan pengadilan tersebut.
Pada 19 Februari, Indonesia dan AS menandatangani perjanjian tarif timbal balik yang memberikan akses bebas bea (tarif nol) untuk 1.819 pos tarif Indonesia.
Produk yang tercakup antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, serta suku cadang pesawat. Kedua negara juga sepakat untuk menghapus bea masuk atas tekstil dan pakaian jadi Indonesia melalui skema berbasis kuota.
Sehari setelah perjanjian tersebut, pada 20 Februari, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Trump tidak memiliki kewenangan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act untuk memberlakukan tarif global secara luas.
Setelah putusan tersebut, AS mulai menerapkan tarif global sementara sebesar 10 persen, dengan rencana Gedung Putih untuk meningkatkannya menjadi 15 persen.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia menyatakan bahwa pembicaraan lanjutan dengan pihak AS akan dilakukan setelah keputusan pengadilan tersebut.
(Sumber: ANTARA)



